Prosedur Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan

 PROSEDUR SERTIFIKASI BENIH BINA TANAMAN PANGAN

Disusun Oleh:

Rosa Susanti

A42220802

Golongan B, TPP-Politeknik Negeri Jember


A. Pengertian Sertifikasi Benih

Sertifikasi adalah metode pengawasan mutu benih baik di lapangan maupun di laboratorium untuk menjamin kemurnian benih dengan pemberian sertifikat atau label atas perbanyakan benih, hal ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kelas benih dalam sertifikasi sebagai berikut:

a. Benih Penjenis (BS) adalah benih yang dihasilkan oleh atau dibawah pengawasan pemulia tanaman atau instansinya dan merupakan sumber untuk perbanyakan Benih Dasar

b. Benih Dasar (BD atau FS) adalah benih bersertifikat yang merupakan keturunan pertama dari Benih Penjenis (BP) yang dihasilkan oleh BPTP, BBI atau Badan/Instansi lain yang ditunjuk dan merupakan sumber untuk perbanyakan Benih Pokok

c. Benih Pokok (BP atau SS) adalah benih bersertifikat yang merupakan turunan kedua dari Benih Penjenis (BS) atau keturunan pertama dari Benih Dasar (BD) yang dihasilkan oleh BBI, BBU atau Badan Usaha lainnya yang memenuhi syarat dan merupakan sumber untuk perbanyakan Benih Sebar (BR)

d. Benih Sebar (BR atau ES) adalah benih bersertifikat yang merupakan keturunan dari Benih Penjenis, Benih Dasar, Benih Pokok yang dihasilkan oleh BBU, Penangkar Benih dan merupakan benih yang dianjurkan untuk dipergunakan oleh para petani konsumen benih

B. Prosedur

1. Rekomendasi Produsen

Produsen benih yang hendak memulai proses produksi benih harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain kepemilikan atau penguasaan fasilitas pengolahan benih.

2. Permohonan Sertifikasi

Permohonan sertifikasi Produsen benih yang melakukan proses produksi benih harus mengajukan permohonan sertifikasi kepada UPT. PSBTPH bergantung pada pendapat produsen benih. Syarat untuk mengajukan sertifikasi adalah: melampirkan peta lokasi areal yang akan dilakukan sertifikasi, melampirkan bukti label asli benih yang digunakan, surat persetujuan kerja sama dengan petani mitra, dengan ketentuan lahan yang digunakan untuk produksi bukan milik Anda dan identitas wilayah sertifikasi yang diusulkan

3. Pemeriksaan Lapangan

a. Pemeriksaan pendahuluan dilakukan setelah berkas permohonan areal sertifikasi diberikan nomer induk sertifikasi oleh petugas administrasi lapang UPT. PSBTPH. Pemeriksaan pendahuluan dilakukan setelah sebar benih dilakukan atau sebelum areal dilakukan penanaman. Parameter yang diamati yaitu : Kebenaran lokasi sertifikasi, isolasi dan sejarah lapang yang akan dipergunakan untuk areal sertifikasi, kebenaran batas-batas areal sertifikasi, kebenaran sumber benih yang digunakan, realisasi tanggal sebar dan tanggal tanam

b. Pemeriksaan pada stadia vegetatif. Prasyarat pemeriksaan adalah bidang sertifikasi telah lulus pemeriksaan tahap pendahuluan yang dibuktikan dengan laporan pemeriksaan

c. Pemeriksaan lapang fase generatif bertujuan untuk mengetahui kebenaran varietas yang ditanam pada fase pertumbuhan generatif dan mengetahui adanya campuran varietas lain (CVL) atau off type. Persyaratan yang harus dipenuhi yaitu areal yang akan diperiksa sudah lulus pemeriksaan sebelumnya

d. Pemeriksaan fase masak. Pemeriksaan dilakukan dengan menentukan titik sample sesuai dengan luasan areal sertifikasi

e. Pemeriksaan peralatan dan pengawasan panen dilakukan untuk mengetahui bahwa benih yang dipanen bebas dari campuran varietas lain dan sesuai dengan varietas yang diajukan. Pemeriksaan peralatan panen dilakukan untuk mengetahui bahwa peralatan panen yang digunakan bersih dari kotoran, benih tanaman lain, dan sisa-sisa pemanenan

f. Pemeriksaan pengolahan dan prosessing benih bertujuan untuk mengetahui peralatan dan sarana prosessing bersih dari campuran varietas lain dan kotoran sisa pengolahan benih sebelumnya, hal ini bertujuan untuk menjaga kemurnian benih. Benih yang sudah dilakukan proses penjemuran untuk menurunkan kadar air benih dimasukkan ke dalam karung untuk disimpan di dalam gudang penyimpanan

g. Pengambilan contoh benih ilakukan ketika benih tersebut akan dilakukan pengujian di laboratorium. Masing-masing produsen benih memiliki kebijakan yang berbeda untuk melakukan pengujian tergantung tanggal panen dan pasar benih

4. Pengujian Mutu Benih

Pengujian mutu benih dilakukan oleh analis UPT. PSBTPH. Pengujian yang dilakukan terdiri dari pengujian standart meliputi uji kadar air, uji daya berkecambah dan uji kemurnian benih. Pengujian khusus dilakukan jika produsen benih mengajukan permohonan, pengujian khusus yang dilakukan yaitu berat 1000 butir, pengujian tetrazoliun, heterogenitas, kesehatan benih, dan kebenaran kultivar

5. Penerbitan Label

Benih yang sudah dinyatakan lulus pengujian laboratorium sertifikasi benih akan diberikan sertifikat benih bina dan nomor seri label. Data yang dimuat di label benih meliputi: Nomor induk, produsen benih, alamat produsen benih, komoditi, varietas, nomor lot, berat kemasan, tanggal selesai uji, tanggal kadaluarsa, kadar air, daya berkecambah, CVL lapang, kotoran benih, benih murni, penyakit benih, dan tahun anggaran

6. Pelabelan Ulang

Pelabelan ulang merupakan proses memperpanjang masa berlaku label benih yang sudah kadaluwarsa

7. Pengawasan Mutu Benih di Pasaran

Pengawasan mutu benih di pasaran bertujuan untuk mengetahui mutu benih yang beredar di pasaran. Hal ini perlu dilakukan untuk menjamin kualitas benih yang beredar di pasaran, sehingga benih yang beredar tidak merugikan petani sebagai konsumen benih

 

DAFTAR PUSTAKA

Cahyani, Desi. 2020. Pengujian Standart Mutu Benih Padi (Oryza sativa L.) di Laboratorium Unit Pelaksana Teknis Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Satgas VI Banyuwangi. Politeknik Negeri Jember

 


Komentar