Prosedur Sertifikasi Benih Bina Tanaman Pangan
PROSEDUR SERTIFIKASI BENIH BINA TANAMAN PANGAN
Disusun Oleh:
Rosa Susanti
A42220802
Golongan B, TPP-Politeknik Negeri
Jember
A. Pengertian Sertifikasi Benih
Sertifikasi adalah metode pengawasan mutu benih baik di lapangan maupun di laboratorium untuk menjamin kemurnian benih dengan pemberian sertifikat atau label atas perbanyakan benih, hal ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kelas benih dalam sertifikasi sebagai berikut:
a. Benih
Penjenis (BS) adalah benih yang dihasilkan oleh atau dibawah pengawasan pemulia
tanaman atau instansinya dan merupakan sumber untuk perbanyakan Benih Dasar
b. Benih
Dasar (BD atau FS) adalah benih bersertifikat yang merupakan keturunan pertama
dari Benih Penjenis (BP) yang dihasilkan oleh BPTP, BBI atau Badan/Instansi
lain yang ditunjuk dan merupakan sumber untuk perbanyakan Benih Pokok
c. Benih
Pokok (BP atau SS) adalah benih bersertifikat yang merupakan turunan kedua dari
Benih Penjenis (BS) atau keturunan pertama dari Benih Dasar (BD) yang
dihasilkan oleh BBI, BBU atau Badan Usaha lainnya yang memenuhi syarat dan
merupakan sumber untuk perbanyakan Benih Sebar (BR)
d. Benih
Sebar (BR atau ES) adalah benih bersertifikat yang merupakan keturunan dari
Benih Penjenis, Benih Dasar, Benih Pokok yang dihasilkan oleh BBU, Penangkar
Benih dan merupakan benih yang dianjurkan untuk dipergunakan oleh para petani
konsumen benih
B.
Prosedur
1.
Rekomendasi Produsen
Produsen
benih yang hendak memulai proses produksi benih harus memenuhi beberapa
persyaratan, antara lain kepemilikan atau penguasaan fasilitas pengolahan
benih.
2.
Permohonan Sertifikasi
Permohonan
sertifikasi Produsen benih yang melakukan proses produksi benih harus mengajukan
permohonan sertifikasi kepada UPT. PSBTPH bergantung pada pendapat produsen benih.
Syarat untuk mengajukan sertifikasi adalah: melampirkan peta lokasi areal yang
akan dilakukan sertifikasi, melampirkan bukti label asli benih yang digunakan,
surat persetujuan kerja sama dengan petani mitra, dengan ketentuan lahan yang
digunakan untuk produksi bukan milik Anda dan identitas wilayah sertifikasi
yang diusulkan
3.
Pemeriksaan Lapangan
a. Pemeriksaan pendahuluan dilakukan setelah berkas permohonan areal sertifikasi diberikan nomer induk sertifikasi oleh petugas administrasi lapang UPT. PSBTPH. Pemeriksaan pendahuluan dilakukan setelah sebar benih dilakukan atau sebelum areal dilakukan penanaman. Parameter yang diamati yaitu : Kebenaran lokasi sertifikasi, isolasi dan sejarah lapang yang akan dipergunakan untuk areal sertifikasi, kebenaran batas-batas areal sertifikasi, kebenaran sumber benih yang digunakan, realisasi tanggal sebar dan tanggal tanam
b. Pemeriksaan
pada stadia vegetatif. Prasyarat
pemeriksaan adalah bidang sertifikasi telah lulus pemeriksaan tahap pendahuluan
yang dibuktikan dengan laporan pemeriksaan
c.
Pemeriksaan lapang fase generatif bertujuan untuk mengetahui kebenaran varietas
yang ditanam pada fase pertumbuhan generatif dan mengetahui adanya campuran
varietas lain (CVL) atau off type. Persyaratan yang harus dipenuhi yaitu areal
yang akan diperiksa sudah lulus pemeriksaan sebelumnya
d.
Pemeriksaan fase masak. Pemeriksaan dilakukan dengan menentukan
titik sample sesuai dengan luasan areal sertifikasi
e.
Pemeriksaan peralatan dan pengawasan panen dilakukan untuk mengetahui bahwa
benih yang dipanen bebas dari campuran varietas lain dan sesuai dengan varietas
yang diajukan. Pemeriksaan peralatan panen dilakukan untuk mengetahui bahwa
peralatan panen yang digunakan bersih dari kotoran, benih tanaman lain, dan
sisa-sisa pemanenan
f.
Pemeriksaan pengolahan dan prosessing benih bertujuan untuk mengetahui peralatan
dan sarana prosessing bersih dari campuran varietas lain dan kotoran sisa
pengolahan benih sebelumnya, hal ini bertujuan untuk menjaga kemurnian benih.
Benih yang sudah dilakukan proses penjemuran untuk menurunkan kadar air
benih dimasukkan ke dalam karung untuk disimpan di dalam gudang penyimpanan
g.
Pengambilan contoh benih ilakukan ketika benih tersebut akan dilakukan
pengujian di laboratorium. Masing-masing produsen benih memiliki kebijakan yang
berbeda untuk melakukan pengujian tergantung tanggal panen dan pasar benih
4. Pengujian Mutu Benih
Pengujian mutu benih dilakukan oleh analis UPT. PSBTPH. Pengujian yang dilakukan terdiri dari pengujian standart meliputi uji kadar air, uji daya berkecambah dan uji kemurnian benih. Pengujian khusus dilakukan jika produsen benih mengajukan permohonan, pengujian khusus yang dilakukan yaitu berat 1000 butir, pengujian tetrazoliun, heterogenitas, kesehatan benih, dan kebenaran kultivar
5.
Penerbitan Label
Benih
yang sudah dinyatakan lulus pengujian laboratorium sertifikasi benih akan
diberikan sertifikat benih bina dan nomor seri label. Data yang dimuat di label
benih meliputi: Nomor induk, produsen benih, alamat produsen benih, komoditi,
varietas, nomor lot, berat kemasan, tanggal selesai uji, tanggal kadaluarsa,
kadar air, daya berkecambah, CVL lapang, kotoran benih, benih murni, penyakit
benih, dan tahun anggaran
6.
Pelabelan Ulang
Pelabelan
ulang merupakan proses memperpanjang masa berlaku label benih yang sudah kadaluwarsa
7.
Pengawasan Mutu Benih di Pasaran
Pengawasan
mutu benih di pasaran bertujuan untuk mengetahui mutu benih yang beredar di
pasaran. Hal ini perlu dilakukan untuk menjamin kualitas benih yang beredar di
pasaran, sehingga benih yang beredar tidak merugikan petani sebagai konsumen
benih
DAFTAR
PUSTAKA
Cahyani,
Desi. 2020. Pengujian Standart Mutu Benih Padi (Oryza sativa L.) di
Laboratorium Unit Pelaksana Teknis Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman
Pangan dan Hortikultura Satgas VI Banyuwangi. Politeknik Negeri Jember
Komentar
Posting Komentar